ST Burhanuddin mengatakan bahwa tumpukan uang yang diserahkan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional.
“Pada hari itu tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH,” ujar ST Burhanuddin.
Dana Rp10,27 triliun itu berasal dari:
-
Denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,43 triliun
-
Penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun
Jutaan Hektare Lahan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali
Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai:
-
5,88 juta hektare
Sementara pada sektor pertambangan mencapai:
-
12.370 hektare
Dari hasil tersebut, pemerintah kemudian menyerahkan kembali lahan kawasan hutan Tahap VII kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya diteruskan ke BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Total lahan yang diserahkan mencapai:
-
2,37 juta hektare
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan capaian tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Pemerintah berharap langkah Satgas PKH dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menutup celah kebocoran kekayaan negara yang selama ini merugikan masyarakat. (*)