Nasional . 14/05/2026, 21:25 WIB

Apa Itu Sistem Jalan Berbayar? Wacana Baru Dedi Mulyadi Usai Usul Hapus Pajak Kendaraan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Wacana baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Dedi mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar.

Usulan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat pada Senin (11/5/2026).

Menurut Dedi, sistem jalan berbayar dinilai lebih adil karena pungutan hanya dikenakan kepada pengguna jalan yang benar-benar memanfaatkan infrastruktur milik pemerintah provinsi.

Namun, gagasan tersebut langsung memicu pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan regulasi, teknologi, hingga kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.

Dalam pemaparannya, Dedi Mulyadi mengatakan sistem pajak kendaraan bermotor saat ini dinilai kurang mencerminkan asas keadilan.

Pasalnya, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak tahunan meski kendaraannya jarang digunakan.

Karena itu, ia mengusulkan agar pungutan diganti menjadi sistem berbasis penggunaan jalan.

“Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar. Jadi masuk jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol, bayar,” ujar Dedi.

Menurutnya, konsep tersebut akan membuat masyarakat membayar sesuai penggunaan jalan.

“Mobil yang dipakai dan tidak dipakai bayar pajaknya sama. Kalau jalan berbayar, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang bayar,” katanya.

Jalan Provinsi Harus Setara Jalan Tol

Meski mengusulkan jalan berbayar, Dedi menegaskan ada syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah, yakni kualitas jalan provinsi harus setara jalan tol.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa diminta membayar jika kondisi jalan masih rusak atau tidak nyaman digunakan.

“Seluruh jalan provinsi harus memenuhi syarat seperti jalan tol,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com