fin.co.id - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar mengenai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut berminat mengikuti program pendidikan S2 di dalam lapas.
Isu tersebut mencuat usai Ditjen PAS mengungkap adanya program beasiswa pendidikan tinggi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Program itu membuka kesempatan bagi narapidana untuk tetap mengakses pendidikan formal, termasuk jenjang perguruan tinggi, melalui sistem pembelajaran daring.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pihak Lapas Cibinong telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia untuk menyediakan program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani.
Menurut Rika, salah satu warga binaan yang menunjukkan minat mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” ujar Rika saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Kuliah Daring dari Dalam Lapas
Rika menegaskan bahwa proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Sistem tersebut diterapkan agar warga binaan tetap dapat menjalani proses pendidikan tanpa harus keluar dari area pemasyarakatan.
Pihak Ditjen PAS juga memastikan bahwa pemberian hak pendidikan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” kata Rika.
Program pendidikan ini disebut menjadi bagian dari pendekatan pembinaan modern di lingkungan pemasyarakatan Indonesia. Pemerintah ingin memastikan warga binaan tetap memiliki kesempatan memperbaiki kualitas diri selama menjalani masa hukuman.
Hak Pendidikan Dijamin Undang-Undang
Ditjen PAS menekankan bahwa hak memperoleh pendidikan bagi warga binaan telah diatur dalam Pasal 9 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani pidana.