Nasional . 14/05/2026, 19:33 WIB

MUI Tegas Tolak Dam Haji Disembelih di Indonesia: Wajib Dilaksanakan di Tanah Haram

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan menilai, ibadah haji merupakan satu rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk dalam pelaksanaan penyembelihan dam.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Prof Abdurrahman Dahlan seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis, 14 Mei 2026.

Komisi Fatwa MUI menegaskan penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Pemindahan pelaksanaan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi darurat atau larangan dari otoritas Arab Saudi.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," ujarnya berseloroh.

Menurut dia, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan ibadah umum lainnya.

"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," katanya.

Abdurrahman juga menyebut penyelenggaraan penyembelihan dam di Arab Saudi sejauh ini berjalan baik dan telah difasilitasi secara resmi oleh pemerintah setempat.

“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.

Ia pun mengimbau jamaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika terdapat persoalan teknis dari pengelola dam, pemerintah diminta melakukan pembenahan tanpa mengubah substansi ibadah.

"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam disana, laksanakan disana. Sembelih disana dan bagi-bagi daging dam disana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.

MUI Kirim Surat Resmi ke Menteri Haj i

MUI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terkait persoalan tersebut.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 itu berisi tadzkirah terhadap Surat Edaran Kemenhaj mengenai pilihan jenis haji dan pembayaran dam.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah jika dilakukan di luar wilayah tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com