Nasional . 14/05/2026, 19:33 WIB

MUI Tegas Tolak Dam Haji Disembelih di Indonesia: Wajib Dilaksanakan di Tanah Haram

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

MUI juga mengutip Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif dengan mekanisme titipan dan perwakilan, selama penyembelihan tetap dilaksanakan di Tanah Haram.

Melalui surat itu, MUI meminta pemerintah:

1. Menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat

2. Mencabut atau memperbaiki aturan terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air

3. Mematuhi aturan Arab Saudi terkait pembayaran dam resmi

4. Menjalankan penyelenggaraan hadyu secara terintegrasi sesuai fatwa MUI

5. Berkoordinasi dengan Arab Saudi agar manfaat daging dam dapat dioptimalkan bagi masyarakat Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com