Nasional . 14/05/2026, 19:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
MUI juga mengutip Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif dengan mekanisme titipan dan perwakilan, selama penyembelihan tetap dilaksanakan di Tanah Haram.
Melalui surat itu, MUI meminta pemerintah:
1. Menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat
2. Mencabut atau memperbaiki aturan terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air
3. Mematuhi aturan Arab Saudi terkait pembayaran dam resmi
4. Menjalankan penyelenggaraan hadyu secara terintegrasi sesuai fatwa MUI
5. Berkoordinasi dengan Arab Saudi agar manfaat daging dam dapat dioptimalkan bagi masyarakat Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media