DPRD DKI Dorong Gerakan Pilah Sampah Dimulai dari Rumah Tangga

news.fin.co.id - 15/05/2026, 11:46 WIB

DPRD DKI Dorong Gerakan Pilah Sampah Dimulai dari Rumah Tangga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah sebagai upaya nyata menjaga lingkungan dan menciptakan masa depan Jakarta yang lebih berkelanjutan. Foto: Pemprov DKI Jakarta

fin.co.id  - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Zahrina Nurbaiti, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendeklarasikan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

Menurutnya, target pengurangan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang hingga hanya menyisakan residu pada Agustus mendatang merupakan langkah besar yang harus dibarengi kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di hilir.

“Optimalisasi RDF Rorotan dan TPST 3R sangat penting. Namun, kunci utama tetap ada pada perubahan perilaku masyarakat di hulu. Kalau pemilahan sampah dari sumber tidak berjalan, beban di tempat pengolahan sampah tetap akan berat,” ujar Zahrina, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia juga menyoroti kesiapan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di wilayah Kepulauan Seribu menjelang penerapan larangan open dumping yang mulai diberlakukan Agustus mendatang.

Advertisement

Menurut Zahrina, wilayah Kepulauan Seribu memiliki tantangan geografis tersendiri sehingga membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang inovatif dan mandiri tanpa ketergantungan pengiriman sampah ke daratan Jakarta.

“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah antara yang berfungsi optimal,” katanya.

Zahrina menilai peran ibu rumah tangga dan komunitas lokal sangat penting dalam menyukseskan gerakan pemilahan sampah dari sumber.

“Ibu rumah tangga dan komunitas lokal bukan sekadar pendukung, tetapi ujung tombak perubahan budaya memilah sampah. Perubahan itu dimulai dari dapur dan meja makan di rumah,” ungkapnya.

Ia menambahkan komunitas seperti Bank Sampah dan PKK memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar sampah anorganik tidak lagi dibuang sembarangan, melainkan dimanfaatkan dalam konsep ekonomi sirkular.

Lebih lanjut, Zahrina mengajak masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah melalui langkah sederhana.

“Cukup dengan memisahkan sampah organik dan anorganik menggunakan dua wadah berbeda di rumah, kita sudah membantu mengurangi tumpukan sampah di Jakarta,” tuturnya.

Ia juga mendorong warga bekerja sama dengan Bank Sampah agar sampah anorganik dapat memiliki nilai ekonomi dan memberi manfaat tambahan bagi keluarga.

Di sisi lain, Komisi A DPRD DKI Jakarta disebut terus memantau kesiapan regulasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Advertisement

Menurut Zahrina, pengawasan dilakukan agar Instruksi Gubernur tentang Gerakan Pilah Sampah memiliki dasar operasional yang kuat melalui penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami mendorong setiap kelurahan memiliki aturan yang jelas, termasuk mekanisme sanksi yang tegas tetapi tetap edukatif bagi pelanggar. Selain itu, sarana pengangkutan sampah terpilah juga harus dipastikan tersedia agar upaya warga dalam memilah sampah tidak sia-sia,” tandasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID