Megapolitan . 15/05/2026, 07:11 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Nunu Suparmi, mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," kata Nunu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 22 orang dari lokasi karaoke.
"Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ungkap Nunu.
Polisi menyebut tempat hiburan tersebut secara resmi memiliki izin usaha karaoke. Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan praktik prostitusi yang disebut telah disiapkan oleh pihak pengelola tempat usaha.
"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban diketahui sudah bekerja di lokasi itu selama dua hingga tiga tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," tutur Nunu.
Sementara itu, lokasi karaoke yang menjadi tempat dugaan praktik prostitusi tersebut telah dipasangi segel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media