Ekonomi . 17/05/2026, 13:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar impian bagi para pekerja di Indonesia. Selain melalui bank konvensional, pekerja juga bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Program ini menjadi salah satu solusi bagi pekerja yang ingin memiliki rumah dengan bunga lebih ringan dan proses pengajuan yang lebih mudah.
Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan, termasuk fasilitas KPR untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun.
Program tersebut menjadi perhatian banyak pekerja karena menawarkan cicilan yang lebih terjangkau dibandingkan kredit perumahan biasa.
KPR BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang terintegrasi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini bertujuan membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah layak huni dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam skema MLT, terdapat beberapa jenis bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Program ini dirancang khusus untuk para pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa keuntungan yang membuat program KPR BPJS Ketenagakerjaan menarik bagi pekerja.
Salah satu keunggulan utama program ini adalah bunga kredit yang relatif lebih ringan dibandingkan KPR umum di sejumlah bank.
Hal ini tentu membantu pekerja agar cicilan bulanan tidak terlalu membebani keuangan keluarga.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media