fin.co.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37).
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap para terdakwa.
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian aksi penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.
Sementara itu, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan korban.
Untuk terdakwa Serka MN, oditur mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selain itu, MN juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.
Tak hanya itu, Serka MN turut dijerat Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Adapun terdakwa Kopda FH didakwa dengan konstruksi pasal serupa, mulai dari Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer hingga Pasal 333 ayat 3 KUHP sebagai dakwaan alternatif.
Hal yang sama juga dikenakan kepada Serka FY yang didakwa atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.