Grab Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 20/05/2026, 08:52 WIB

Grab Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike, Ini Alasannya

Pengemudi Grab

fin.co.id - Grab Indonesia resmi menghentikan Program Langganan Akses Hemat bagi mitra pengemudi GrabBike. Pengumuman tersebut disampaikan perusahaan melalui pernyataan resmi pada Selasa 19 Mei 2026.

Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari langkah penyesuaian perusahaan demi menjaga keberlanjutan ekosistem layanan transportasi digital.

CEO Neneng Goenadi mengatakan keputusan penghentian program dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap implementasi program tersebut.

“Kami menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ujar Neneng dalam siaran pers, Selasa malam.

Advertisement

Meski program langganan untuk mitra dihentikan, Grab memastikan layanan GrabBike Hemat bagi pelanggan tetap tersedia. Perusahaan menyebut penyesuaian biaya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Selain itu, Grab juga menegaskan hingga kini belum ada kenaikan tarif untuk layanan GrabBike Standard.

Neneng menyampaikan bahwa perusahaan tetap menempatkan kesejahteraan mitra pengemudi sebagai prioritas utama di tengah tantangan industri transportasi digital yang terus berkembang.

Menurut dia, Grab terus menghadirkan berbagai program dukungan bagi mitra pengemudi. Beberapa di antaranya meliputi Bonus Hari Raya (BHR), fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung perusahaan bagi mitra berprestasi, asuransi kecelakaan tambahan, hingga program beasiswa GrabScholar untuk anak mitra pengemudi.

Tak hanya itu, perusahaan juga menyediakan program Umrah bagi mitra inspiratif, GrabAcademy, GrabBenefits, serta kanal darurat GERCEP atau Grab Respon Cepat.

Grab turut menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bagi mitra pengemudi transportasi roda dua agar implementasinya berjalan optimal. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca