Kuota Dapodik Resmi Dikunci! Upaya Kemendikdasmen Tutup Celah Jual Beli Kursi SPMB

news.fin.co.id - 21/05/2026, 21:37 WIB

Kuota Dapodik Resmi Dikunci! Upaya Kemendikdasmen Tutup Celah Jual Beli Kursi SPMB

Kemendikdasmen resmi mengunci data kuota Dapodik untuk mengantisipasi praktik jual beli kursi SPMB.

fin.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil tindakan super ketat menjelang pergantian tahun ajaran baru. Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah praktik haram jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, pemerintah resmi mengunci kuota daya tampung murid baru yang ditetapkan sekolah dalam portal Dapodik.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, membeberkan strategi ini. Pihaknya sengaja mengunci angka daya tampung di sistem begitu pemerintah daerah (pemda) menetapkan dan melaporkannya dalam petunjuk teknis (juknis) pertama. Langkah preventif ini bertujuan agar oknum sekolah tidak bisa menambah kursi secara diam-diam.

“Nah, di dalam juknis ditetapkan berapa kuota di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, baik di jenjang pendidikan SD SMP, SMA, SMK, kemudian kami kunci dapodiknya. Dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada penambahan atau kursi tambahan,” kata Gogot Suharwoto.

Pernyataan tegas tersebut beliau sampaikan usai menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026.

Advertisement

Tiga Langkah Strategis Pengawasan Sistem Jaringan SPMB

Guna memastikan pelaksanaan seleksi siswa baru berjalan bersih dan transparan, Kemendikdasmen sudah menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis. Gogot memaparkan ada tiga langkah utama yang menjadi fondasi pengawasan tahun ini.

Langkah pertama, kementerian mengunci total penetapan kuota resmi seluruh sekolah berdasarkan aturan juknis dari kepala daerah. Untuk jalur pendidikan SD dan SMP, aturan juknis keluar melalui keputusan bupati atau wali kota. Sementara itu, regulasi untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK bersumber langsung dari keputusan gubernur.

Langkah kedua, pihak kementerian mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk mengumumkan secara terbuka jumlah daya tampung masing-masing ke hadapan publik. Sekolah bisa memanfaatkan portal daring sekolah maupun laman resmi SPMB yang dikelola oleh dinas terkait.

“Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMB online yang dikoordinasikan dinas,” ujarnya.

Pengumuman Transparan: Tolak Sistem Siswa "Titipan"

Selanjutnya, langkah yang ketiga adalah kewajiban bagi sekolah untuk memajang hasil kelulusan SPMB secara gamblang. Pihak panitia sekolah harus mencantumkan nama-nama siswa secara detail, baik bagi peserta yang dinyatakan diterima maupun calon siswa yang tidak diterima.

Lewat kombinasi tiga jurus pengawasan ketat ini, Gogot optimistis jumlah total anak didik yang masuk ke sekolah akan klop dengan daya tampung awal. Dengan demikian, ruang gerak untuk memasukkan oknum siswa lewat jalur belakang atau "titipan" akan tertutup rapat.

“Tidak mungkin ada selipan karena jumlah totalnya pasti sama,” tegasnya.

Advertisement
Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID