fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Migran Aman Tahun 2026 yang digagas oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI).
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 755 Tahun 2026 mengenai Gerakan Nasional Migran Aman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, pihaknya selama ini secara rutin menjalankan berbagai program perlindungan bagi pekerja migran setiap tahunnya.
Ia menjelaskan salah satu kegiatan yang dilakukan yakni memberikan diseminasi terkait pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) kepada aparat kecamatan dan kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam pendataan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di wilayah.
Selain itu, Disnakertransgi DKI Jakarta juga memiliki program pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan pasar luar negeri melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Pelatihan tersebut mencakup sejumlah keterampilan yang dibutuhkan di pasar kerja internasional.
“PPKD di bawah Disnakertransgi DKI memiliki pelatihan yang berorientasi ke luar negeri, seperti bahasa Jepang, barista dan caregiver,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Gerakan Nasional Migran Aman Tahun 2026 resmi dicanangkan pada 18 Mei 2026. Program tersebut bertujuan memperkuat perlindungan terhadap CPMI, PMI, purna PMI, serta keluarga mereka dari risiko penempatan nonprosedural, pelanggaran hak, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam implementasinya, KP2MI/BP2MI juga meminta dukungan berkelanjutan dari Pemprov DKI Jakarta melalui kegiatan sosialisasi Migran Aman kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat menjangkau berbagai titik layanan dan komunitas yang berkaitan dengan CPMI maupun PMI, seperti kantor kecamatan dan kelurahan, lembaga pelatihan kerja, balai latihan kerja, Mal Pelayanan Publik, layanan remitansi, koperasi PMI, komunitas PMI, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Syaripudin menambahkan, layanan terkait pekerja migran juga telah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) PMPTSP Kuningan guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan terkait penempatan PMI secara prosedural.
Tak hanya itu, Disnakertransgi DKI Jakarta juga aktif melakukan sosialisasi terkait peningkatan pelayanan dan perlindungan bagi CPMI kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan beroperasi di Jakarta.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung terciptanya ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan terlindungi,” tandasnya.