fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong segera menyelesaikan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di Jakarta dapat berjalan maksimal dan terintegrasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus rampung paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Menurutnya, aturan turunan tersebut akan menjadi dasar dan pedoman bagi Pemprov DKI dalam menjalankan penataan jaringan utilitas di ibu kota.
“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” ujar Pantas, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan pembangunan jaringan utilitas nantinya bisa dilakukan melalui beberapa skema, mulai dari pelaksanaan langsung oleh Pemprov DKI, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Pantas juga meminta proses pengelolaan jaringan utilitas dilakukan secara terbuka, termasuk terkait pembagian wilayah pengerjaan di Jakarta.
“Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,” katanya.
Ia optimistis Perda Jaringan Utilitas akan membuat wajah Jakarta menjadi lebih tertata dan estetis dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini dinilai semrawut.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan seluruh amanat regulasi tersebut.
“Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pantas menyoroti maraknya pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang saat ini dilakukan sejumlah pelaku usaha. Menurut dia, kondisi tersebut dipicu belum adanya kewajiban retribusi maupun kontribusi yang nantinya akan diatur dalam perda.
“Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui pembangunan jaringan utilitas bawah tanah masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga model pengelolaan yang menyesuaikan kondisi di lapangan.
Pertama, konsep jaringan utilitas terpadu yang menampung seluruh utilitas dalam satu sistem. Kedua, penggunaan manhole yang saat ini dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi.
Ketiga, penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu dengan tanggung jawab perawatan berada di tangan pemerintah daerah.