DPRD Semprot Pemprov DKI, Kabel Semrawut Jakarta Harus Dibersihkan!

news.fin.co.id - 24/05/2026, 15:27 WIB

DPRD Semprot Pemprov DKI, Kabel Semrawut Jakarta Harus Dibersihkan!

Penurunan kabel utilitas. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera merampungkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas agar penataan kabel utilitas yang semrawut di ibu kota bisa berjalan maksimal dan terintegrasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) serta Rencana Induk Jaringan Utilitas wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda resmi diundangkan.

Menurutnya, keberadaan regulasi turunan tersebut akan menjadi landasan teknis bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menata jaringan utilitas secara menyeluruh di berbagai wilayah Jakarta.

“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” ujar Pantas dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 Mei 2026.

Advertisement

Ia menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya dapat dilakukan melalui sejumlah skema, mulai dari pengerjaan langsung oleh Pemprov DKI, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pantas juga meminta Pemprov DKI Jakarta membuka proses pengelolaan jaringan utilitas secara transparan, termasuk terkait pembagian wilayah pengerjaan di tiap kawasan Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,” katanya.

Politikus yang juga anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu optimistis keberadaan Perda Jaringan Utilitas dapat membuat wajah Jakarta menjadi lebih tertata dan estetik, terutama dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini dinilai semrawut.

Di sisi lain, ia menegaskan keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan seluruh amanat Perda.

“Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pantas menyoroti fenomena banyaknya pelaku usaha yang kini berlomba memindahkan kabel udara ke bawah tanah. Menurut dia, kondisi itu terjadi karena saat ini belum ada pengenaan retribusi maupun kewajiban kontribusi sebagaimana nantinya diatur dalam Perda.

“Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pembangunan sarana jaringan utilitas bawah tanah masih menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga skema pengelolaan yang disesuaikan kondisi lapangan.

Advertisement

Skema pertama merupakan konsep ideal berupa jaringan utilitas terpadu yang menampung seluruh utilitas dalam satu sistem. Kedua, melalui manhole yang saat ini baru dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi.

Sementara skema ketiga adalah penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu, dengan perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID