Jakarta Masih Ibu Kota RI Usai Putusan MK, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR

news.fin.co.id - 24/05/2026, 11:15 WIB

Jakarta Masih Ibu Kota RI Usai Putusan MK, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima. Foto: Fajar Ilman

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak membatalkan maupun menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Aria Bima, putusan tersebut justru menegaskan bahwa proses perpindahan ibu kota harus dilakukan secara bertahap dan menunggu kesiapan infrastruktur di IKN.

“Putusan MK itu tidak mengubah keberlanjutan IKN. Yang ditekankan adalah jangan sampai terjadi kekosongan ketika IKN sudah diputuskan menjadi ibu kota, tetapi infrastrukturnya belum siap,” ujar Aria Bima, Minggu, 24 Mei 2026 

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan putusan MK bukanlah bentuk pembatalan terhadap status IKN sebagai calon ibu kota negara. Ia menilai keputusan tersebut hanya memastikan bahwa Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota hingga seluruh tahapan pemindahan benar-benar siap dilakukan.

Advertisement

“Keputusan konstitusi itu menegaskan Jakarta saat ini masih menjadi ibu kota sambil menunggu kesiapan IKN, baik infrastruktur maupun fasilitas pendukung lainnya. Jadi saya tidak melihat putusan MK itu menganulir IKN,” katanya.

Aria Bima menambahkan, proses pemindahan ibu kota tetap berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dengan target pelaksanaan pada 2028.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih mempersiapkan berbagai kebutuhan penunjang, termasuk pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nantinya akan dipindahkan ke Nusantara.

“Pak Prabowo sudah menegaskan pemindahan akan dilaksanakan pada 2028. Selama proses itu belum berjalan, Jakarta tetap menjadi ibu kota dan tidak ada pertentangan antara putusan MK dengan undang-undang maupun kebijakan pemerintah terkait IKN,” jelasnya.

Sebagai komisi yang menjadi mitra kerja Otorita IKN, Komisi II DPR RI, lanjut Aria Bima, akan terus mengawal proses pembangunan dan pemindahan secara bertahap.

“Kami tetap mengawal pembangunan infrastruktur secara bertahap, termasuk kesiapan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik untuk mendukung perpindahan ASN maupun masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada 12 Mei 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa status ibu kota negara masih berada di DKI Jakarta hingga terdapat keputusan resmi presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID