Hukum dan Kriminal . 24/05/2026, 08:05 WIB

TPK-HAM Soroti Tuntutan 6 Tahun terhadap Penyandang Disabilitas Mental dalam Kasus Ganja di Tangerang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

TPK-HAM turut mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, organisasi bantuan hukum, dan pegiat hak asasi manusia untuk ikut mengawal perkara tersebut demi mendorong sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

“Kami percaya hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, melindungi, dan menjaga martabat manusia,” kata Maher.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com