Nasional . 26/05/2026, 19:57 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Masyarakat bisa mengirimkan informasi atau pendapat tertulis secara resmi kepada tim seleksi paling lambat tanggal 5 Agustus 2026. Anda dapat menyalurkan aspirasi tersebut melalui surat elektronik (email) maupun kanal pengaduan resmi yang tersedia di laman KY.
Pihak Komisi Yudisial menegaskan bahwa hasil seleksi kualitas ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. KY juga mengimbau seluruh peserta agar tetap waspada dan mengabaikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan secara instan dengan imbalan tertentu.
Untuk melihat daftar nama lengkap secara transparan atau ingin memberikan penilaian objektif, Anda dapat langsung memeriksa tautan resmi pengumuman KY berikut ini:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media