Ekonomi . 30/05/2026, 09:33 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
100 gram: Rp274.112.000
250 gram: Rp685.015.000
500 gram: Rp1.369.820.000
1.000 gram: Rp2.739.600.000
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajaknya mencapai 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media