Megapolitan . 31/05/2026, 16:25 WIB

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Sawah Besar, Ribuan Obat Keras Ilegal Disita

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 siang, petugas menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.532 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26).

"Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal," kata Reynold keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Reynold menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Berdasarkan informasi yang diterima, toko tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan peredaran obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Reynold.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, serta 85 butir alprazolam.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.889.000 yang diduga hasil penjualan, tiga bundel plastik klip berukuran kecil, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Reynold menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat ilegal melalui layanan kepolisian 110.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku berupaya menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan memanfaatkan toko kosmetik sebagai kedok usaha agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Menurut Wisnu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap sumber pasokan serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com