Megapolitan . 31/05/2026, 16:25 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media