Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

news.fin.co.id - 31/05/2026, 12:47 WIB

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Cara bayar denda telat pajak motor

fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dihadirkan sebagai bentuk insentif bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Advertisement

Menurutnya, proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus.

"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini pun menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani," kata Lusiana dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sanksi administratif yang dihapus mencakup bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar tambahan bunga keterlambatan.

Kemudahan lain yang diberikan dalam program ini adalah mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, masyarakat tidak diwajibkan membuat surat permohonan, datang ke kantor pelayanan untuk mengajukan penghapusan denda, maupun mengikuti prosedur administrasi tambahan lainnya.

Program penghapusan sanksi administratif tersebut mulai berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tiga bulan itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB tanpa dikenai bunga keterlambatan.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," pungkasnya.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID