fin.co.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta sejumlah aparatur negara lainnya. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Melalui akun Instagram resminya, TASPEN menyampaikan bahwa proses pembayaran untuk para penerima pensiun dimulai pada awal Juni.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin 1 Juni 2026.
Aturan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pengecualian hanya berlaku untuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Pemerintah juga mengatur bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu kali pembayaran gaji ke-13, yakni berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua status tersebut.
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Komponen yang Dihitung dalam Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun status kepegawaiannya.
Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.