Megapolitan . 03/06/2026, 17:24 WIB

Denda Pajak Kendaraan Dihapus! Warga Diimbau segera Datang ke Samsat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbarui administrasi kendaraan yang dimiliki.

"Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Komarudin, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama periode pemutihan, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah menyiapkan dukungan layanan yang memadai, baik dari sisi personel maupun fasilitas pelayanan.

"Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus pembayaran pajak secara mandiri melalui layanan resmi Samsat. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari praktik percaloan maupun penyalahgunaan jasa pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan.

"Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah," ujarnya.

Selain memberikan keringanan atas denda keterlambatan, program pemutihan ini juga dimanfaatkan pemerintah untuk memperbarui serta menertibkan data administrasi kendaraan bermotor agar lebih akurat dan tertata.

Polda Metro Jaya berharap masyarakat tidak menunda kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

"Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasikendaraan," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com