Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selain laporan dari JSP, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta, namun gagal diberangkatkan.
"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa data serta bukti pendukung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.
Posko tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB guna mendata dan menindaklanjuti kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.