Operasi Patuh Jaya 2026 Libatkan 2.798 Personel, Polda Metro: Rekam jika Ada Pungli!

news.fin.co.id - 03/06/2026, 17:40 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Libatkan 2.798 Personel, Polda Metro: Rekam jika Ada Pungli!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

fin.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 2.798 personel gabungan untuk mengawal pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan operasi kewilayahan tersebut mengusung tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan". Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kendaraan di Jakarta yang terus bertambah sekitar 3 persen setiap tahun.

"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara. Kami juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP," katanya, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya tahun ini akan lebih menitikberatkan pada aspek penegakan hukum. Komarudin menjelaskan, komposisi kegiatan operasi terdiri dari 20 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, 30 persen kegiatan preventif melalui penggelaran personel di lapangan, serta 50 persen penegakan hukum.

Advertisement

"Mengingat situasi arus lalu lintas membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum sebanyak 50 persen. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan berbudaya," katanya.

Sejumlah pelanggaran menjadi fokus utama dalam operasi tersebut. Di antaranya kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara yang melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Polda Metro Jaya juga menyoroti maraknya praktik melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari pemantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk mengatasi hal itu, petugas akan kembali menggunakan tilang manual atau tilang konvensional terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

"Petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti TNKB yang dicopot," tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyimpangan dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Komarudin memastikan pengawasan terhadap personel akan dilakukan secara ketat. Masyarakat bahkan dipersilakan merekam apabila menemukan tindakan anggota yang tidak sesuai aturan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, eranya era digitalisasi. Boleh merekam, boleh memvideokan kalau ada perilaku petugas yang menyimpang. Catat namanya, kirimkan kepada kami, langsung saat itu juga kita tindak tegas. Tidak ada toleransi," tutur Komarudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengedepankan razia stasioner atau pemeriksaan kendaraan di satu titik karena berpotensi menimbulkan kemacetan. Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan hunting system atau sistem patroli aktif, di mana petugas bergerak di berbagai ruas jalan untuk menindak langsung pelanggaran yang ditemukan.

Melalui pola tersebut, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.

Advertisement

Rafi Adhi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID