fin.co.id – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah menindak sebanyak 1.337 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan raya.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan berbagai jenis pelanggaran menjadi sasaran penindakan, mulai dari parkir liar, pelanggaran angkutan umum, kelebihan muatan kendaraan, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Bernad, penindakan terbanyak dilakukan melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan total 547 kasus selama lima bulan terakhir.
Selain itu, petugas juga menindak 379 pelanggaran yang melibatkan angkutan umum, 205 kendaraan roda dua melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), 146 kendaraan yang diderek disertai surat peringatan (SP), 32 OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh penindakan OCP terhadap bajaj.
"Kami juga berhasil menindak 379 pelanggaran angkutan umum, 205 penindakan operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua, 146 derek surat peringatan (SP), 32 OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh OCP bajaj," terangnya.
Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, Sudinhub Jakarta Selatan menggandeng unsur TNI dan Polri guna meningkatkan efektivitas penegakan aturan.
"Dalam penindakan, kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri. Untuk BAP, sebagian dilakukan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Data Sudinhub menunjukkan April menjadi bulan dengan jumlah penindakan tertinggi, yakni mencapai 425 kasus. Rinciannya terdiri atas 99 OCP sepeda motor, 12 OCP mobil, 47 derek SP, 11 derek BAP Dishub, 141 BAP Dishub, dan 115 penindakan terhadap angkutan umum.
Sementara itu, jumlah penindakan pada Januari tercatat sebanyak 275 kasus, Februari 282 kasus, Maret 124 kasus, dan Mei sebanyak 231 kasus.
"Untuk jumlah penindakan pada Januari tercatat sebanyak 275 kasus, Februari 282 kasus, Maret 124 kasus, dan Mei 231 kasus," bebernya.
Bernad menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan padat kendaraan dan area yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Selatan, termasuk kawasan padat kendaraan dan lokasi parkir liar," imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas serta memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai peruntukannya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.