Tidak hanya terkait penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan berujung pada pemborosan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga mengalami mark up harga. Vendor yang ditunjuk juga disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terdapat indikasi mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program serta diduga mengalami pembengkakan harga.
Penyidik menilai berbagai pengadaan tersebut tidak memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan justru menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer, para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP terbaru yang dikaitkan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)