Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

news.fin.co.id - 04/06/2026, 21:04 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas.

fin.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Silmy Karim dari posisi jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Keputusan ini sebagai dampak langsung dari penetapan status tersangka terhadap Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Pemerintah bergerak cepat mengambil tindakan administratif agar roda birokrasi di kementerian baru tersebut tidak terhambat. Pihak Istana mengonfirmasi bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut sudah sah mendapatkan tanda tangan kepala negara.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dari pihak pemerintah kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum. Mereka dinilai telah bekerja keras luar biasa dalam memerangi praktik rasuah di jajaran pejabat publik.

Advertisement

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Posisi Pengganti Belum Ada dan Jaminan Layanan Paspor Tetap Aman

Pras, sapaan populer Mensesneg Prasetyo Hadi, saat wartawan tanya mengenai sosok figur yang akan menggantikan posisi posisi Silmy Karim, menjawab bahwa saat ini Presiden Prabowo belum menetapkan nama baru. Pihak Istana masih mengkaji figur yang tepat untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.

Pras menekankan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Koordinasi cepat ini bertujuan utama untuk memastikan agar insiden penangkapan Silmy Karim tidak mengganggu kualitas pelayanan publik, khususnya pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kronologi Kasus Izin Tinggal WNA dan Jejak OTT Ke-11 KPK

Pihak komisi antirasuah sendiri akhirnya membongkar durasi terjadinya praktik curang tersebut ke hadapan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ini ternyata sudah berjalan cukup lama.

Berikut adalah data waktu dan rincian hukum terkait perkara kedinasan tersebut:

  • Rentang Waktu Perkara (Tempus Delicti): Terjadi selama kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2026.
  • Transisi Lembaga: Kasus bermula saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang kemudian berpindah struktur ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Sebelumnya, tabir kasus korupsi ini mulai tersingkap setelah KPK melancarkan operasi senyap. Pada tanggal 3 Juni 2026, lembaga penegak hukum tersebut mengonfirmasi bahwa mereka telah sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Aksi penindakan tegas di Jakarta Barat tersebut tercatat resmi sebagai OTT yang ke-11 yang berhasil KPK lakukan sepanjang tahun 2026 berjalan.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID