Hukum dan Kriminal . 04/06/2026, 15:35 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Sejak 2020

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni DM yang berasal dari pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara ilegal yang bukan berasal dari wilayah izin tambang milik perusahaan terkait. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

"Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam penjualan batu bara ilegal yang bukan berasal dari area tambang miliknya," ujar Toni dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026).

Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Samarinda

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 3 Juni 2026 dan dijalani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.

Kejati Kaltim menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik menilai terdapat kekhawatiran para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya apabila tidak dilakukan penahanan.

Dijerat Pasal Korupsi Berlapis

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Untuk sangkaan primer, DM dan AF dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai bagian dari konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Sementara untuk sangkaan subsidair, kedua tersangka dikenakan Pasal 604 KUHP yang juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara Masih Didalami

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com