Hukum dan Kriminal . 04/06/2026, 15:35 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Sejak 2020

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik penjualan batu bara ilegal tersebut.

Kejati Kaltim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah kepada pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com