Hukum dan Kriminal

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Sejak 2020

Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Sejak 2020

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik penjualan batu bara ilegal tersebut.

Kejati Kaltim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah kepada pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait