Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik penjualan batu bara ilegal tersebut.
Kejati Kaltim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah kepada pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. (*)