Pendidikan . 04/06/2026, 21:12 WIB

PTS Berpeluang Terapkan SNBP dan SNBT, Kemdiktisaintek Buka Suara

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id -   Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengkaji kemungkinan perguruan tinggi swasta (PTS) menerapkan sistem seleksi mahasiswa baru yang selama ini digunakan oleh perguruan tinggi negeri (PTN), yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan bahwa secara regulasi kampus swasta memiliki peluang untuk menggunakan sistem seleksi nasional tersebut. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan bahwa perguruan tinggi swasta dapat melakukan seleksi secara mandiri atau mengikuti sistem seleksi bersama perguruan tinggi negeri," ujar Khairul dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Khairul, ketentuan tersebut membuka ruang bagi kampus swasta untuk bergabung dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang terintegrasi secara nasional. Bahkan, sejumlah perguruan tinggi swasta saat ini disebut sudah mulai menerapkan pola seleksi yang serupa dengan mekanisme yang digunakan PTN.

Regulasi Beri Ruang PTS Ikut Seleksi Nasional

Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru pada program studi di perguruan tinggi swasta pada dasarnya dilaksanakan oleh masing-masing institusi. Namun demikian, regulasi juga memberikan peluang kepada kampus swasta untuk mengikuti pola seleksi nasional yang selama ini dikenal melalui jalur SNBP dan SNBT.

Kebijakan ini dinilai dapat memberikan akses yang lebih luas bagi calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan daya saing dan kualitas penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus swasta.

Jika kajian tersebut terealisasi, calon mahasiswa nantinya berpotensi memiliki lebih banyak pilihan kampus dalam satu sistem seleksi yang terintegrasi secara nasional.

Program Studi Nonkedinasan PTKL Juga Ikut Seleksi Bersama

Dalam kesempatan yang sama, Khairul juga menjelaskan bahwa program studi nonkedinasan yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga (PTKL) diamanatkan untuk mengikuti sistem seleksi bersama PTN.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang melakukan penataan regulasi terkait program studi kedinasan maupun nonkedinasan di PTKL. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPR yang mendorong adanya harmonisasi sistem penerimaan mahasiswa baru di berbagai jenis perguruan tinggi.

Daya Tampung SNPMB 2026 Meningkat

Sementara itu, Kemdiktisaintek juga mengumumkan peningkatan daya tampung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com