KemenHAM Gandeng 23 Instansi untuk Evaluasi HAM

news.fin.co.id - 05/06/2026, 09:45 WIB

KemenHAM Gandeng 23 Instansi untuk Evaluasi HAM

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito. Foto: ANTARA/HO-Kanwil KemenHAM DKI

fin.co.id - Sebanyak 23 instansi lintas sektor dilibatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi implementasi instrumen HAM internasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan laporan Indonesia untuk mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB yang dijadwalkan pada 2027.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggandeng 23 instansi dari berbagai sektor dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan instrumen HAM internasional di daerah. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyusunan laporan nasional Indonesia pada mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2027.

Kegiatan bertajuk "Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Instrumen HAM Internasional di Wilayah" tersebut berlangsung di Jakarta pada 3 Juni 2026. Acara diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito menjelaskan, data dan hasil evaluasi yang diperoleh dari pemerintah daerah akan menjadi salah satu bahan utama dalam penyusunan Laporan Nasional Indonesia yang akan dipresentasikan pada Sidang UPR Dewan HAM PBB pada 31 Maret 2027.

Advertisement

"Komitmen ratifikasi instrumen HAM internasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Hasil kegiatan ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam pemenuhan kewajiban internasional, termasuk mekanisme UPR di PBB," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan instrumen HAM internasional tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan komitmen tersebut berjalan secara efektif di lapangan. Oleh karena itu, hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional di bidang HAM.

Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Ratna Dumasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai capaian, menemukan kesenjangan implementasi, serta mengumpulkan data pendukung yang akurat terkait pelaksanaan HAM di tingkat daerah.

Ia menegaskan bahwa proses pemantauan dilakukan untuk memastikan implementasi instrumen HAM internasional benar-benar tercermin dalam pelayanan publik yang diterima masyarakat setiap hari.

Dalam pemaparan yang dilakukan secara daring, Kepala Subdirektorat Instrumen HAM Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM, Vini Hygieani Waluya, menjelaskan bahwa laporan UPR mendatang akan memuat perkembangan pelaksanaan HAM Indonesia sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Vini menekankan bahwa penyusunan laporan kali ini menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based) dan berorientasi pada dampak (impact-oriented). Karena itu, setiap kebijakan maupun program yang dilaporkan harus didukung data yang valid dan mampu menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam mekanisme UPR antara lain kesetaraan dan non-diskriminasi, perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas, hak atas pendidikan dan kesehatan, isu lingkungan hidup, bisnis dan HAM, perlindungan data pribadi, serta pencegahan perdagangan orang.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Prof. Heru Susetyo, menyoroti posisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Ia menjelaskan bahwa UPR merupakan mekanisme evaluasi berkala yang memungkinkan negara-negara anggota PBB saling meninjau pelaksanaan HAM masing-masing setiap empat hingga lima tahun.

Advertisement

Menurut Heru, laporan nasional yang disusun harus mampu menggambarkan perkembangan maupun tantangan yang dihadapi Indonesia secara ringkas namun komprehensif. Isu-isu seperti kebebasan berekspresi, penegakan hukum di daerah, serta hak kekayaan intelektual kerap menjadi perhatian komunitas internasional dalam proses penilaian tersebut.

Kegiatan kemudian ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh peserta. Dalam sesi tersebut, masing-masing instansi mengisi instrumen UPR sesuai bidang tugasnya sebagai bahan penguatan laporan HAM Indonesia di tingkat internasional sekaligus mendukung upaya pemajuan HAM di Jakarta.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID