Pendidikan . 07/06/2026, 19:25 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk memahami jadwal, persyaratan, serta jalur penerimaan yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
SPMB tahun ini dilakukan melalui beberapa jalur seleksi dengan kuota yang telah ditentukan pada masing-masing jenjang pendidikan.
Selain itu, sebagian sekolah juga telah menerapkan sistem pendaftaran online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan penerimaan murid baru.
Untuk jenjang SD Negeri, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekolah tujuan maupun melalui sistem online bagi sekolah yang menjadi pilot project SPMB online di Kota Tangerang Selatan.
Bagi orang tua yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran secara daring, panitia sekolah tetap membuka layanan bantuan dengan syarat membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Calon murid kelas 1 SD wajib berusia paling sedikit 7 tahun per 1 Juli 2026. Namun, anak yang berusia minimal 6 tahun tetap dapat mengikuti pendaftaran.
Bahkan, anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan juga diperbolehkan mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
SPMB SD Negeri membuka tiga jalur penerimaan, yaitu:
Selain akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), calon peserta didik wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Khusus jalur domisili, KK harus sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 1 Juli 2025 atau telah aktif minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media