fin.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Senin, 8 Juni 2026.
Mashudi menjelaskan, ratusan warga binaan yang dipindahkan tersebut berasal dari empat wilayah berbeda. Sebanyak 36 orang berasal dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, serta 33 orang dari Lampung.
Menurutnya, seluruh warga binaan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar," ujarnya.
"Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP. 134 warga binaan tersebut ditempatkan di 5 (lima) lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman,” sambung Mashudi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan melibatkan berbagai unsur keamanan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim, didukung petugas kantor wilayah, personel Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda setempat.
Ditjenpas mencatat, kata dia, selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, jumlah warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.834 orang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.