fin.co.id - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf meminta seluruh jemaah haji Indonesia untuk tetap tenang setelah terungkap dugaan penipuan layanan dam dan badal haji yang diduga melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai transaksi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Pemerintah menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah maupun hak-hak jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Irfan saat menyambut kedatangan para Musyrif Din di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa, 9 Juni 2026. Menurutnya, jemaah tidak perlu merasa khawatir terkait pelaksanaan dam maupun badal haji yang telah dipercayakan kepada pihak penyelenggara resmi.
“Jadi masalah dam saya kira sudah, jemaah haji tidak usah khawatir. InsyaAllah sudah beres, sudah selesai masalahnya,” kata Gus Irfan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan seluruh proses ibadah yang berkaitan dengan dam tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini mencuat setelah Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menemukan dugaan penyalahgunaan dana yang dihimpun dari jemaah untuk layanan dam dan badal haji.
Gus Irfan menjelaskan bahwa sistem pembayaran dan pelaksanaan dam bagi jemaah Indonesia dilakukan melalui platform resmi Adahi yang memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
“Barangkali memang ada dam yang sudah terselesaikan di Adahi, tapi itu bukan bagian dari tanggung jawabnya jemaah, tapi bagian dari penyelenggara yang sudah diserahkan,” ujarnya.
Dengan demikian, jemaah yang telah menyerahkan urusan dam kepada penyelenggara resmi tidak perlu merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu. Pemerintah, lanjutnya, akan memastikan seluruh kewajiban ibadah jemaah tetap terpenuhi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan penipuan dalam layanan badal haji dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dana tersebut berasal dari sekitar 140 peserta yang ditawari layanan badal haji dengan biaya sekitar Rp10 juta per orang.
Menurut Dahnil, tarif tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya haji dakhili yang berlaku di Arab Saudi.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.
Ia menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan oknum KBIHU asal Jawa Barat yang bekerja sama dengan pihak mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi. Modus yang digunakan diduga menawarkan jasa badal haji dengan harga murah sehingga menarik minat masyarakat yang ingin menghajikan anggota keluarga yang telah meninggal dunia maupun yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung.
Saat ini Kementerian Haji dan Umrah tengah melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.