Hukum dan Kriminal . 09/06/2026, 23:17 WIB

Polisi Gulung Sindikat Perampok Sadis di Sumedang, Gunakan Berbagai Kedok Palsu untuk Tipu Target

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Menanti Pelaku

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas tindakan kriminal mencederai keadilan ini. Atas perbuatan sadisnya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi tuntutan hukum yang berat.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan hukum tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Belajar dari kejadian kelam ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menerima pesanan barang ke lokasi yang asing pada malam hari. Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas resmi jika mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas dan identitas yang valid.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com