fin.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
Langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) pada Selasa, 9 Juni 2026, guna mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12 gedung PT Wika. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek yang kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengakses beberapa ruangan yang dinilai berpotensi menyimpan bukti-bukti relevan.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menyita dokumen dalam bentuk fisik, tetapi juga data digital yang tersimpan dalam berbagai perangkat elektronik.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika di lantai 3, lantai 12 dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses yang kita anggap atau duga ada bukti-bukti yang relevan," ujar Gunawan kepada awak media.
Selain dokumen cetak, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen elektronik, termasuk data surat elektronik atau email yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Gunawan menegaskan bahwa Kortas Tipikor Polri ingin mempercepat proses penyidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut. Setelah seluruh alat bukti terkumpul dan dianalisis, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dalam penyidikan sementara, Kortas Tipikor mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Tidak hanya kantor Wika yang menjadi sasaran penggeledahan. Penyidik juga menggeledah tiga lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Asembagoes.