Segini Jumlah Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim, Ada Berbagai Mata Uang Asing

news.fin.co.id - 12/06/2026, 18:23 WIB

Segini Jumlah Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim, Ada Berbagai Mata Uang Asing

KPK merilis detail jumlah uang tunai hasil geledah rumah mantan Wamen Silmy Karim.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nominal uang tunai yang disita petugas saat menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), pada 5 Juni 2026 lalu.

Langkah transparan ini sekaligus menjadi jawaban resmi lembaga antirasuah tersebut untuk meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Klarifikasi KPK Mengenai Foto Hoaks Tumpukan Valas

Advertisement

Melalui penjelasan tersebut, Budi Prasetyo secara khusus meluruskan kabar bohong terkait sebuah foto tumpukan uang asing yang sempat menggemparkan jagat media sosial. Banyak warganet mengira bahwa gambar yang beredar luas itu merupakan hasil sitaan dari rumah mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing, red.) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” tegas Budi mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

Kronologi OTT Kasus Izin Tinggal WNA Sepanjang Juni 2026

Jika kita kilas balik, penggeledahan rumah Silmy Karim ini merupakan rentetan panjang dari operasi senyap yang bermula dari awal bulan. Penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026. Operasi kilat ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang tim KPK lancarkan sepanjang tahun 2026.

Dalam aksi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan total 17 orang. Komposisi para pihak yang terjaring meliputi:

  • Delapan orang penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
  • Sembilan orang dari pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah operasi itu, tepatnya pada 3 Juni 2026, Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri secara kooperatif

Jaringan Tersangka dan Dugaan Keuntungan Haram Rp145,5 Miliar

Penyidikan kemudian bergerak cepat. Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Advertisement

Praktik lancung ini diduga terjadi sepanjang periode 2022-2026, bermula saat otoritas keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum akhirnya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga kuat bahwa komplotan ini telah meraup keuntungan ilegal dalam jumlah fantastis. "Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliyar dari praktik tersebut," tulis data penyidikan.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID