Hukum dan Kriminal . 13/06/2026, 19:42 WIB

Terbongkar! Harga Motor Listrik MBG Diduga Di-Mark Up hingga Rp47 Juta per Unit

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan adanya praktik korupsi berlapis pada pengadaan 21.801 unit motor listrik yang digunakan untuk mendukung distribusi program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Penyimpangan tidak hanya terjadi pada proses pengadaan, tetapi juga diduga melibatkan pengaturan harga, pengondisian proyek, hingga manipulasi dokumen serah terima barang.

Nilai proyek pengadaan kendaraan listrik itu sendiri mencapai sekitar Rp1,1 triliun dan kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama yang digunakan para tersangka adalah melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang dibeli oleh BGN.

Harga Motor Listrik Diduga Sengaja Digelembungkan

Menurut penyidik, praktik mark up sudah dirancang sejak tahap awal perencanaan pengadaan. Pihak internal BGN diduga terlebih dahulu melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga harga kendaraan dapat dinaikkan mendekati batas pagu anggaran yang tersedia.

Setelah nilai anggaran ditetapkan, perusahaan penyedia motor listrik kemudian menyesuaikan harga jual agar mendekati nilai yang telah disiapkan dalam dokumen pengadaan.

"Tersangka AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.

Motor listrik yang digunakan dalam proyek tersebut diketahui merupakan kendaraan bermerek EMMO dengan nilai pengadaan yang mencapai Rp47 juta per unit.

Harga tersebut kini menjadi salah satu objek pemeriksaan penyidik untuk memastikan apakah terjadi selisih harga yang merugikan keuangan negara.

Andrew Mulyono Jadi Tersangka Kelima

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Andrew Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang mengakuisisi PT ASE sebagai pemasok tunggal motor listrik untuk kebutuhan program MBG.

Penyidik menilai Andrew memiliki peran penting dalam proses pengadaan yang diduga sarat rekayasa. Selain mengatur harga, ia juga diduga memperoleh pembayaran penuh atas proyek tersebut meskipun barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan yang ditetapkan BGN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com