Hukum dan Kriminal . 13/06/2026, 19:42 WIB

Terbongkar! Harga Motor Listrik MBG Diduga Di-Mark Up hingga Rp47 Juta per Unit

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kasus korupsi MBG terus berkembang dan jumlah tersangka diperkirakan masih dapat bertambah. Sebelum Andrew Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan sejumlah nama yang berasal dari lingkungan Badan Gizi Nasional.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang diketahui memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya saat menjabat di BGN.

Penyidik menilai para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan korupsi yang terjadi di tubuh lembaga tersebut.

Pengusutan Korupsi MBG Masuk Beberapa Klaster

Kejagung menjelaskan bahwa penyidikan korupsi MBG tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik. Kasus ini dibagi ke dalam beberapa klaster besar.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli titik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak produksi dan distribusi makanan bergizi kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Sementara klaster kedua berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana, prasarana, serta berbagai jasa penunjang yang digunakan oleh BGN dalam menjalankan program MBG. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com