Hukum dan Kriminal . 16/06/2026, 21:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal ini kan untuk anak-anak kita supaya bergizi, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsep MBG sebenarnya dirancang agar memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat sekitar. Mulai dari pemasok sayuran, peternak ayam, hingga pelaku usaha lokal yang terlibat dalam rantai pasok program tersebut.
Karena itu, Kejagung ingin memastikan bahwa tujuan mulia dari program tersebut tidak rusak akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Selain menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal tersebut bertujuan untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Febrie, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ke arah TPPU.
"Nanti pastilah diterapkan TPPU kalau ada alat bukti, kita kejar," tegasnya.
Dengan penggunaan pasal TPPU, ruang gerak para tersangka untuk menyembunyikan hasil kejahatan akan semakin sempit. Selain hukuman pidana, negara juga berpeluang memulihkan kerugian melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat dan mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Dadan Hindayana
Sony Sonjaya
Lodewyk Pusung
Asep Yusuf Somantri
Andri Mulyono
Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media