Hukum dan Kriminal . 17/06/2026, 22:05 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas di lapangan. Aparat penegak hukum resmi menyegel gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah pengamanan aset ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada instansi tersebut untuk tahun anggaran 2025–2026.
“(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Syarief juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak akan berhenti di satu lokasi saja. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan penindakan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya yang terindikasi terkait dengan perkara ini.
Dalam mengusut tuntas skandal korupsi di lembaga pengelola gizi tersebut, tim penyidik Jampidsus sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari internal birokrasi hingga pihak swasta yang menjadi rekanan pengadaan.
Berikut adalah daftar lima tersangka yang terseret dalam kasus korupsi ini:
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyidik menemukan salah satu modus korupsi utama dalam kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Para pelaku memanipulasi anggaran negara demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Pihak kejaksaan membeberkan beberapa paket pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga kuat mengalami penyelewengan struktural, antara lain:
Penyimpangan terbesar bersumber dari proyek pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit. Total nilai kontrak untuk proyek ini mencapai Rp1,035 triliun. Pihak lembaga tercatat telah mencairkan dan membayarkan seluruh uang tersebut ke PT YAT.
Padahal, perusahaan swasta tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif di lapangan. Selain salah sasaran, tim penyidik juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga yang sangat tinggi pada pos ini.
Selain kendaraan roda dua, modus manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi juga terjadi pada tiga proyek pengadaan fasilitas penunjang lainnya, yaitu:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media