Nasional . 18/06/2026, 23:20 WIB

Wamenag Dorong Satgas Independen dan Fikih Pencegahan untuk Tangkal Kekerasan di Pesantren

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengusulkan penguatan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren melalui pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan yang bersifat independen. Selain itu, Kementerian Agama juga mendorong penyusunan instrumen berbasis fikih sebagai pedoman pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Gagasan tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pondok Pesantren yang berlangsung di Jakarta. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya laporan yang masuk melalui layanan pengaduan pesantren dalam tiga tahun terakhir.

Data Kementerian Agama mencatat pada 2024 terdapat lima kasus perundungan. Jumlah itu meningkat pada 2025 menjadi lima kasus perundungan, tujuh kasus kekerasan fisik, serta 14 kasus kekerasan seksual. Sementara hingga semester pertama 2026, laporan yang diterima telah mencapai lima kasus perundungan, tiga kasus kekerasan fisik, dan 14 kasus kekerasan seksual.

"Meskipun data ini memperlihatkan adanya tantangan besar, lonjakan angka laporan ini sebenarnya juga menjadi bukti bahwa para korban kini sudah memiliki keberanian untuk terbuka. Tugas kita sekarang melalui pembentukan Satgas anti-kekerasan adalah memastikan negara hadir memberikan perlindungan tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pondok pesantren," ujar Wamenag.

Menurutnya, salah satu kendala dalam penanganan kasus di lingkungan pendidikan adalah adanya fenomena Sindrom Penyelamatan Reputasi, yakni kecenderungan institusi menutupi persoalan demi menjaga nama baik tokoh atau lembaga. Praktik penyelesaian secara kekeluargaan dinilai justru dapat merugikan korban.

"Untuk memutus rantai masalah tersebut, Kementerian Agama merumuskan penguatan tata kelola melalui langkah pro justisia yang mendukung penuh aparat penegak hukum serta menjamin keberlanjutan pendidikan bagi korban," ucap Wamenag, Kamis, 18 Juni 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah membentuk satgas anti-kekerasan yang bebas dari konflik kepentingan dengan pengelola pesantren. Nantinya, mekanisme pelaporan akan dikelola oleh tim independen.

“Kanal pengaduan akan dipegang langsung oleh tim independen agar laporan bersifat rahasia, responsif, aman, serta ramah anak,” sebut Wamenag.

Selain itu, pemerintah akan memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren serta memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menindak lembaga yang beroperasi menyerupai pesantren tetapi belum mengantongi izin resmi. Kementerian Agama juga akan mengembangkan forum edukasi yang membahas relasi kuasa antara kiai dan santri agar tidak disalahgunakan.

“Materi pencegahan akan dikemas menggunakan khazanah literatur Islam klasik (ilmu fikih) serta dilengkapi SOP tegas mengenai batasan konseling internal dan ranah hukum,” papar Wamenag.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mewaspadai upaya pembentukan opini negatif terhadap pesantren, terutama menjelang musim penerimaan santri baru. Menurutnya, keterbukaan dan langkah nyata menjadi cara terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Wamenag menegaskan bahwa paradigma penanganan kasus di pesantren harus berubah. Satgas yang dibentuk diharapkan mampu memimpin gerakan perbaikan sehingga pesantren tidak lagi dipersepsikan sebagai tempat yang melindungi pelaku, melainkan menjadi institusi yang aktif membersihkan oknum pelanggar.

Ke depan, aspek keamanan lingkungan atau indikator "ruang aman" akan menjadi bagian penting dalam pembinaan dan evaluasi pesantren secara berkala. Sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan tim independen diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman sekaligus menjadi benteng moral bangsa.

M Purwadi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com