Nama Nanik Masuk Daftar Utama Justice Collaborator
Meski mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang, Sony Sonjaya tidak secara khusus meminta penyidik untuk segera memeriksa yang bersangkutan.
Namun demikian, nama Nanik disebut berada di urutan pertama dalam daftar 26 nama yang diajukan Sony kepada penyidik dalam proses pengajuan status justice collaborator (JC).
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi dalam daftar 26 nama yang diajukan, nomor urut pertamanya adalah NSD," tegas Krisna.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa Sony memiliki informasi yang cukup penting terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Utama
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat penting BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Mereka adalah:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN
- Loedwijk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga atau mark up dalam jumlah yang sangat besar.
Sejumlah Pengadaan Diduga Menjadi Ladang Korupsi
Dalam penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah.
Beberapa di antaranya meliputi: