Megapolitan . 25/06/2026, 20:49 WIB

Kejati DKI Tetapkan Dua Pegawai Kementerian PU sebagai Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2025. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, kedua tersangka yang baru ditetapkan merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, yakni Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Menurut Dapot, keduanya diduga terlibat bersama para tersangka lain dalam merekayasa sejumlah proyek fiktif yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga turut berperan dalam pelaksanaan proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya bersama pihak-pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Penyidik memperkirakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp16 miliar.

Meski demikian, Kejati DKI menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, badan usaha milik negara, maupun pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan proyek tersebut.

Selain memeriksa sejumlah saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Dapot.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sukino dan Muhammad Taufiq langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai hasil pembuktian dalam proses persidangan nantinya.

Sebelumnya, Kejati DKI telah lebih dulu menahan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi pada Mei 2026. Kemudian, pada 24 Juni 2026, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS yang berperan sebagai penyedia jasa proyek.

Dengan penambahan dua tersangka terbaru, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini mencapai enam orang. Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com