Hukum dan Kriminal . 25/06/2026, 20:59 WIB

Transparansi Penting Jaga Kredibilitas BPK Buntut Nama Anggota BPK Muncul di Persidangan Bea Cukai

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan sektor kepabeanan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Situasi tersebut dinilai perlu disikapi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, kemunculan nama seorang pejabat publik dalam proses persidangan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bentuk keterlibatan hukum. Namun, menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

“Semakin terbuka sebuah institusi menjelaskan persoalan yang berkembang, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut,” ujar Uchok dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menegaskan, isu yang berkembang saat ini tidak hanya berkaitan dengan individu tertentu, tetapi juga menyangkut kredibilitas BPK sebagai lembaga yang memiliki tugas konstitusional mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Dalam persidangan perkara Bea Cukai, terungkap keterangan mengenai hubungan perkenalan antara sejumlah pihak yang disebut melalui Nyoman Adhi. Meski demikian, Uchok mengingatkan bahwa seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji lebih lanjut oleh majelis hakim.

“Kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi,” katanya.

Meski demikian, dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik, Uchok menilai informasi yang muncul dalam persidangan layak mendapat perhatian aparat penegak hukum. Hal itu, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi lembaga negara.

Ia menyoroti rekam jejak Nyoman Adhi yang pernah berkarier cukup lama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menjabat sebagai anggota BPK. Karena itu, transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Persoalan ini tidak semata-mata berbicara soal ada atau tidaknya unsur pidana. Yang lebih besar adalah bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Uchok menjelaskan, BPK memiliki mandat strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Melalui kewenangan tersebut, BPK bertanggung jawab melakukan pemeriksaan keuangan negara, audit kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

Dengan posisi dan kewenangan yang besar tersebut, lanjutnya, setiap anggota BPK dituntut menjaga integritas, independensi, dan standar etika yang tinggi.

“Seseorang mungkin tidak melanggar hukum pidana, tetapi tetap dapat memunculkan pertanyaan terkait independensi, objektivitas, atau potensi konflik kepentingan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah lembaga,” tuturnya.

Selain menyoroti aspek tata kelola dan etika, CBA juga mendorong agar perkara yang berkaitan dengan sektor kepabeanan tersebut dijadikan bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengawasan impor dan optimalisasi penerimaan negara.

Menurut Uchok, berbagai hasil audit dan temuan yang berkaitan dengan sektor kepabeanan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat pengawasan serta mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.

Ia menilai penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi, dan tindak lanjut terhadap rekomendasi audit merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan penegak hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com