Ekonomi . 26/06/2026, 09:57 WIB

Harga Emas Antam Jumat 26 Juni 2026: Harga Jual Stabil, Buyback Naik

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan, selain memantau pergerakan harga terbaru, penting juga memahami ketentuan pajak yang berlaku agar dapat menghitung nilai transaksi secara lebih akurat. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com