Hukum dan Kriminal . 29/06/2026, 16:04 WIB

Besok Divonis, Nadiem Terancam 18 Tahun Penjara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Selain memburu keberadaan Jurist Tan, Kejagung juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Kita masih mencari (aset Jurist Tan di luar negeri)," kata Anang kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.

Anang juga meminta partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan aset yang diduga milik Jurist Tan agar dapat dilaporkan kepada Kejagung untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Masyarakat apabila mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik yang bersangkutan, tolong diinformasi ke kami, akan kami telusuri," tuturnya.

Menurut Kejagung, penelusuran aset dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com