Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 20:06 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain terlibat dalam suap jual beli jabatan. Kasus ini mencuat menyusul operasi senyap yang dilakukan oleh tim penindak lembaga antirasuah di lapangan.
"Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Mengingat keberadaan kedua pejabat teras tersebut belum diketahui, pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas. Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
Di sisi lain, tambah Budi, KPK masih berupaya mencari keberadaan keduanya, seperti melibatkan Polda Riau. Langkah koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penangkapan.
"Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.
Selain memburu kedua pejabat, tim penyidik juga mencium adanya kejanggalan dalam prosedur penindakan. Budi mengatakan KPK sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang pasti, memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya bupati dan juga sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya," ujarnya.
Adapun dalam OTT KPK yang ke-14 sepanjang 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sebanyak sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta. Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
Lembaga penegak hukum ini memiliki batas waktu yang ketat untuk menentukan kelanjutan status hukum para pihak yang terjaring. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media